Rangkaian Kegiatan RBD Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat

Rakor Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat

Waktu dan Tempat

Hari Minggu—Selasa
Tanggal 17—19 Maret 2024
Tempat Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi, Jalan Dr. Setiabudi Nomor 269—275, Bandung

Deskripsi Kegiatan

Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat yang merupakan UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun rekomendasi pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah (RBD) pada hari kedua rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.
Koordinasi tersebut merupakan upaya untuk menciptakan komunikasi dan umpan balik yang baik antarpemangku kepentingan dalam kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat, sekaligus membangun sinergisitas dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Jawa Barat. Pada hari kedua yang merupakan penutupan acara dipaparkan beberapa materi oleh para narasumber yang meliputi  Dr. Herawati, S.S., M.A. (Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat), Drs. H. Hikmat Ginanjar, M.Si. (Kadisdik Kota Bandung), Ade Manadin, S.Pd., M.Pd. (Kadisdik Kab. Garut), Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd. (Kadisdikpora Kabupaten Pangandaran), Dra. Rakhmawati, M.Si. (Asisten Administrasi Umum Sekda Bogor), Nana Suyatna, S.STP.,M.Si. (Kadisdik Kota Cimahi), Drs. Taufik Faturohman (maestro bahasa dan budaya Sunda), dan Darpan, M.Pd. (penyair Sunda).
Kegiatan selama 2 hari yang dihadiri oleh perwakilan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat diisi menghasilkan butir-butir rekomendasi terkait dengan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah (RBD) di Jawa Barat. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh seluruh perwakilan yang hadir serta disaksikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, S.Pd., M.Pd.
Setelah mendengarkan paparan narasumber dan diskusi antarpeserta kegiatan, berikut hal-hal yang perlu direkomendasikan untuk para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan RBD.
  1. Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2024 merupakan bagian utama dari Program Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 22 Februari 2022.
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi terkait dengan kebahasaan, tanggung jawab pembinaan, pengembangan, pelindungan bahasa daerah berada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  3. Festival tunas bahasa ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota, FTBI tingkat provinsi, dan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) merupakan satu kesatuan rangkaian program revitalisasi bahasa daerah.
  4. Penyusunan rencana kegiatan anggaran program sosialisasi, seleksi, pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan revitalisasi bahasa daerah melalui APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
  5. Perlu dana sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan FTBI, terutama dalam hal pengiriman kontingen ke tingkat provinsi dan ke FTBIN.
  6. Dalam proses penyelenggaraan program revitalisasi bahasa daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dan memberdayakan masyarakat pendidikan di daerah masing-masing, terutama kepala sekolah, pengawas sekolah, KKG SD, dan MGMP Bahasa Daerah SMP.
  7. Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan harus mengirimkan perwakilan pengawas, KKG, dan MGMP Bahasa Daerah yang sesuai kriteria untuk menjadi diseminator di wilayah masing-masing melalui serangkaian kegiatan diseminasi yang akan diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
  8. Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Tahun 2024 akan diselenggarakan pada akhir September 2024, dan pemerintah kabupaten/kota harus sudah menyelenggarakan seleksi di tingkat kabupaten/kota paling lambat pada Agustus 2024.
  9. Kabupaten/kota wajib mengirimkan para pemenang putra-putri hasil seleksi dari tujuh mata lomba dengan dilengkapi piagam kejuaraan yang akan dijadikan syarat keikutsertaan pada tingkat provinsi. Ketujuh mata lomba itu adalah (1) ngadongéng (bercerita), (2) biantara (berpidato), (3) maca sajak (membaca puisi), (4) nembang pupuh (melantunkan pupuh), (5) maca jeung nulis aksara Sunda (membaca dan menulis aksara Sunda), (6) ngarang carita pondok (mengarang cerita pendek), dan (7) borangan atau ngabodor sorangan (komedi tunggal/stand up comedy).
  10. Dinas pendidikan kabupaten/kota berperan aktif melibatkan pimpinan daerah (bupati/walikota) untuk mendukung program revitalisasi bahasa daerah di wilayah masing-masing.
  11. Pemerintah kabupaten/kota diimbau memberikan apresiasi yang layak, baik kepada para pemenang FTBI di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi maupun kepada guru pendamping dan satuan pendidikan yang siswanya menjadi pemenang, misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa dan lain-lain.
  12. Para pemenang FTBI, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, harus masuk pada manajemen talenta di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dan sejajar dengan pemenang O2SN, FLS2N, dan OSN.
  13. Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkomitmen untuk terus melanjutkan program RBD dan FTBI sesuai amanat perundang-undangan sekalipun dukungan atau stimulasi dari pemerintah pusat berkurang atau bahkan dihentikan.
Melalui rekomendasi tersebut Herawati berharap dampak positif pelaksanaan RBD semakin meningkat serta para pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi  kesuksesan pelaksanaan RBD di Provinsi Jawa Barat tahun ini, terutama pada puncaknya berupa festival tunas bahasa ibu (FTBI) yang telah berjalan sangat baik selama 3 tahun terakhir ini.

Peserta

  1. Sudira, S.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Sumedang
  2. Yudi Purwana, S.Pd., M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Sumedang
  3. Punjul Saepul Hayat, S.STP., M.Si. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
  4. Zainuddin, M.Pd. Dinas Pendidikan Kota Depok
  5. Mas Nina Munazah, S.Sn., M.Ap. dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang
  6. Surdam, S. IP, M.M. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar
  7. Aco Karso, S.Pd. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar
  8. Arief Budiman Laisina, M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat
  9. Erni Herawati, S.E., M.Si. dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
  10. Deden, S.Pd., M.Pd. dari Dinas Penddikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur
  11. Dani Heryana, S. Pd., S.Sos. dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
  12. Lili Abdullah Rozak dari Dinas Pendidikan Kab. Ciamis
  13. Suryana, S.Pd., M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
  14. Ana Julia, M.M. dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi
  15. Ahmad Solihin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya
  16. Wiwih Kusmirah Koswara dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung
  17. Nuryanto, S.I.P. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
  18. H. Wasdi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
  19. Hasan Alwan, M. Pd. dari SMPN 1 Bojong/Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
  20. Nia Rukoyah Fathiyah dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi
  21. Farida Hidayati, M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Majalengka
  22. Dadi Rulanto dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
  23. H. Holiludin, S.Pd. dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Cianjur
  24. Ipan Jenab Barus, S.Pd. dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Pangandaran
  25. Hamdani, S.Pd.,M.Si.,M.M. dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
  26. Krisna Mukti Purwoto dari Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta
  27. Adi Maryadi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
  28. Joko Soetrisno, S.Pd, M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kota Depok
  29. Wasilah, M.Pd dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
  30. Anggi Megasari dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon
  31. Tita Resnawati dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon
  32. Edy Suparjoto dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
  33. Uus Rustandi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Karawang
  34. Nining Rusminar, M.Pd. dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Karawang
  35. Abdurahman dari Dinas Pendidikan Kab. Cirebon
  36. Yadi Supriyadi, S.Sos., M.Pd. =Dinas Pendidikan Kab. Cirebon
  37. Yayan Suryani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya
  38. Pepep Dadan Ramdani dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
  39. Saripudin, S.Pd., M.M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
  40. Dedi Kusnadi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
  41. Rio Anto Permana Saputra dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
  42. Kusmana, S.Sos., M.Si. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
  43. Ade Supriatna, S.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat
  44. Agus Deradjat, M.Pd. dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung
  45. Okeu Kharisma Putri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang
  46. Elyis Sontikasyah S.H., M.E. dari Dinas Pendidikan Kota Bogor
  47. Ervin Rahayu Gumilar, S.A.P. dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
  48. Apipudin dari Yayasan Kebudayaan Rancage
  49. Darman, S. Kom. dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  50. Susi Nuraliah, A.Md. dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  51. Setiawan dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  52. Aef Saefullah, S.S. dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  53. Eman dari PPNPN
  54. Haerudin Safari dari PPNPN
  55. Balqis Putri Hidayatullah dari Dubas Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  56. Ilyasa Ahmad Maskawaih dari Dubas Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat